Artikel Asuransi

Asuransi
Asuransi Syariah
Latar Belakang PMK No.74/2007
Written by Prima Patrianto   
Monday, 11 February 2008

JAKARTA-Dalam prakteknya, perkembangan industri asuransi dipengaruhi oleh laju pertumbuhan ekonomi yang ada. Hal ini dibuktikan melalui studi kecil yang dilakukan oleh Frans Sahusilawane (Ketua Umum AAUI) yang melakukan pengukuran melalui perhitungan statistik yang didapatkan hasil positif antara kedua faktor itu.

Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi ikut memacu peningkatan premi di industri asuransi. Menurut pengamatannya, sebelum krisis ekonomi kita tumbuh diatas 6%. Pada saat    itu asuransi umum tumbuh diatas 20%. Bila para ekonom memprediksikan pertumbuhan ekonomi kita sekitar 6% tahun ini, maka seharusnyalah asuransi umum juga bisa tumbuh sekitar 20%.

Tetapi ada faktor lain yang membuat asuransi kita tidak tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi. Faktornya yaitu harga jual asuransi atau preminya. Ada banyak praduga ini merupakan imbas dari karena jumlah asuransi umum terlampau banyak. Masing-masing dari perusahaan asuransi umum ini ingin memperkaya diri dengan saling membanting harga premi yang akan ditawarkan kepada para calon konsumen asuransi.

    Jika hal ini berlarut-larut maka dapat menimbulkan efek negatif kepada pihak-pihak terkait, seperti contohnya; tidak kuatnya para para penanggung (perusahaan asuransi) untuk membayarkan klaim dalam partai besar yang terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan, sehingga akan terdapat tertanggung (pengguna asuransi) yang terkena imbasnya dan hal ini akan menjadikan citra buruk dalam indutri asuransi.

Pada Agustus 2007 Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada produk asuransi kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diharapkan menjadi solusi ampuh untuk mencegah perang tarif sekaligus mendorong pertumbuhan premi yang lebih besar. Ketentuan ini  mengatur bahwa penetapan tarif premi dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian untuk periode paling singkat lima tahun. Jika perusahaan asuransi belum memiliki data profil risiko dan kerugian, diwajibkan mengikuti referensi yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Vice President Technical Division PT Asuransi Central Asia Debbie Wijaya mengemukakan, semangat PMK No 74/2007 bukan untuk menentukan tarif, tetapi mendorong asuransi menetapkan tarif premi secara wajar. Penerapan PMK tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik perusahaan asuransi maupun konsumen.

Kendati PMK No 74/2007 secara formal hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, Frans Sahusilawane (Ketua Umum AAUI) berharap semangat PMK tersebut bisa menular pada jenis asuransi kerugian lainnya, seperti asuransi properti ataupun asuransi bencana alam. Dengan demikian, perang tarif yang juga terjadi di jenis asuransi lain juga bisa dihilangkan.

Jika asuransi disiplin dalam mengimplementasikan PMK No 74/2007, Frans optimistis pertumbuhan premi tahun 2008 bisa mencapai di atas 20 persen. Ini dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan mencapai 6,8 persen seperti target pemerintah. Sebaliknya, jika masih terjadi perang tarif, pertumbuhan premi tahun depan niscaya tak akan lebih dari 10 persen.

 
< Prev   Next >
Copyright 2010 infoasuransi.com - Portal Informasi Asuransi Indonesia -.