Artikel Asuransi

Asuransi
Asuransi Syariah





Asuransi melunak soal modal minimum
Written by Hanna Prabandari   
Monday, 11 August 2008
JAKARTA: Sikap Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terhadap ketentuan permodalan minimum Rp100 miliar melunak dengan mengajukan pentahapan pemenuhan yang lebih singkat dibandingkan dengan sebelumnya dari 2021 menjadi 2015.

Sikap itu diambil setelah pengurus asosiasi beserta tim ad hoc bentukan AAUI untuk mengkaji dampak PP No. 39/2008 memenuhi panggilan Ketua Bapepam Fuad Rahmany yang didampingi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata.

"Intinya, kami juga tidak ngotot kalau bisa kompromi. Jalan tengah antara keinginan asosiasi dan ketetapan pemerintah bisa dipikirkan, tapi AAUI tidak dalam konteks memutuskan karena ini wewenang penuh pemerintah," ujar anggota tim ad hoc AAUI Julian Noor ketika dihubungi Bisnis, baru-baru ini. Dia mengatakan pertemuan Senin lalu merupakan pertemuan pertama dengan regulator sejak asosiasi mengirimkan surat keberatan beberapa pasal PP No.39/2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami jelaskan panjang lebar tentang surat itu. Pak Fuad meminta kami menyiapkan data detail tentang perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Anggota tim ad hoc Kapler Arifin Marpaung mengatakan dalam pertemuan itu regulator meminta usulan AAUI disusun secara lebih spesifik. Terkait hal itu, tim ad hoc langsung menggelar rapat, Selasa.

"Kami harus bekerja cepat sebelum September, karena bulan itu kami harus menyerahkan rencana bisnis."

Kelonggaran

Kapler menjelaskan inti surat itu tetap terkait dengan permintaan untuk kelonggaran pemenuhan modal minimum.

Dalam konsep Arsitektur Perasuransian Indonesia (API) pelaku industri asuransi umum meminta modal minimum Rp100 miliar dipenuhi pada 2021. Kapler mengatakan asosiasi tidak keberatan mengambil jalan tengah pemenuhan modal minimum Rp100 miliar pada 2015.

Pentahapan yang dipikirkan adalah 2011 sebesar Rp40 miliar, 2013 senilai Rp70 miliar, dan 2015 sebesar Rp100 miliar.

Kapler mengatakan asosiasi dan tim ad hoc berupaya keras untuk meminta penangguhan dan kelonggaran memenuhi modal minimum. "Dalam pertemuan itu terlihat sebenarnya pemerintah memahami kesulitan kami."

Akhir pekan lalu, Isa mengakui akan menggelar pertemuan dengan AAUI awal pekan ini untuk membicarakan kesulitan mereka dalam memenuhi ketentuan modal minimum.
 
< Prev   Next >
Copyright 2010 infoasuransi.com - Portal Informasi Asuransi Indonesia -.