Main Menu
| Home |
| Kamus Asuransi |
| Prosedur Klaim |
| Search |
| Berita |
Artikel Asuransi
| Asuransi |
| Asuransi Syariah |
AAMAI
| Sektor Kerugian |
Indeks Perusahaan
| Asuransi Jiwa |
| Asuransi Syariah |
| Asosiasi Asuransi |
| Klaim Asuransi Kebakaran |
| Written by infoasuransi | |
|
ü Melaporkan peristiwa tersebut kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, baik lisan maupun tulisan. ü Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung. ü Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi . ü Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain : 1. Surat pengajuan klaim resmi berikut rinciannya 2. Berita Acara dan kronologis kejadian. 3. Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan 4. Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat 5. Foto-foto 6. Penawaran harga atas bangunan / isi bangunan tersebut 7. Invoice / kwitansi pembelian kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan bangunannya, dan sebagainya. 8. Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung ü Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung. |
