Artikel Asuransi

Asuransi
Asuransi Syariah
Klaim Asuransi Kebakaran
Written by infoasuransi   

ü  Melaporkan peristiwa tersebut kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, baik lisan maupun tulisan.

ü  Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung.

ü  Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .

ü  Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :

1.       Surat pengajuan klaim resmi berikut rinciannya

2.       Berita Acara dan kronologis kejadian.

3.       Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan

4.       Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat

5.       Foto-foto

6.       Penawaran harga atas bangunan / isi bangunan tersebut

7.       Invoice / kwitansi pembelian kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan bangunannya, dan sebagainya.

8.       Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung

ü  Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung.

 
Copyright 2010 infoasuransi.com - Portal Informasi Asuransi Indonesia -.